Ali Berawi Mundur, Otorita IKN Sebut Berdasarkan Permintaan UI

Aliyudin Sofyan | Rabu, 12/02/2025 03:07 WIB
Ali Berawi Mundur, Otorita IKN Sebut Berdasarkan Permintaan UI Guru Besar Fakultas Teknik UI Ali Berawi. Foto: kabarnews

JAKARTA - Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Ali Berawi mundur dari jabatannya berdasarkan surat pengajuan dari dekan Universitas Indonesia (UI).

"Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta Selasa (11/2/2025).

Ali Berawi sendiri sebelumnya memang telah menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UI lalu mendapat pengalihan tugas ke IKN sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN pada 2022.

Masih dalam siaran pers yang sama, Surat dari Dekan Fakultas Teknik juga menjelaskan, Ali Berawi akan kembali mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025.

Untuk diketahui, Otoritas IKN sendiri terdiri diisi oleh pegawai yang berasal dari beragama kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota maupun swasta.

Penugasan para pegawai tersebut berdasarkan kebijakan mutasi dari masing-masing instansi untuk penempatan di Otorita IKN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB.