• News

Laukan Efisiensi, KPK Pangkas Anggaran Rp201 Miliar

Budi Wiryawan | Rabu, 12/02/2025 19:05 WIB
Laukan Efisiensi, KPK Pangkas Anggaran Rp201 Miliar Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terkena efisiensi Anggaran. Ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pimpinan KPK Agus Joko Pramono mengatakan lembaga anti korupsi memperoleh pagu anggaran sebesar Rp1,2 triliun di tahun 2025.

Dari jumlah itu, Rp790 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp428,01 miliar belanja barang dan Rp18,72 miliar untuk belanja modal.

"Dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah yang juga kami dukung maka, pada tahun 2025 anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp201 miliar, pagu setelah rekonstruksi menjadi Rp1,03 triliun," kata Agus saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.

Dari jumlah anggaran setelah efisien itu, belanja pegawai dialokasikan Rp790 miliar, belanja barang Rp233,91 miliar dan belanja modal Rp11,82 miliar.

"Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan Rp201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp6,9 miliar," ujarnya.