• Info MPR

Terima APIMSA, Sekjen MPR Sebut Upaya Pengembangan UMKM Harus Diapresiasi

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 20/02/2025 21:05 WIB
Terima APIMSA, Sekjen MPR Sebut Upaya Pengembangan UMKM Harus Diapresiasi Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah pada acara Kunjungan Pengurus Pusat (PP) APIMSA, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyebut bahwa segala upaya elemen bangsa dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Kecil, Menengah, Mikro Nusantara (APIMSA), tentu harus mendapatkan apresiasi yang tinggi.

Pasalnya, lanjut Siti Fauziah, UMKM ini memiliki peranan penting dan strategis dalam struktur perekonomian Indonesia. Dari catatan Bank Indonesia, UMKM telah memberikan sumbangan besar terhadap Produk Domestik Bruto (61,1%); penyerapan tenaga kerja (97,1%), dan ekspor (14,4%).

"MPR RI sendiri sangat memberikan perhatian atas keberadaan UMKM, melalui Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi," katanya, dalam sambutannya, pada acara Kunjungan Pengurus Pusat (PP) APIMSA, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Fraksi PKB MPR RI yang juga Ketua Umum APIMSA Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sekretaris Jenderal APIMSA Irma Muthoharoh dan para pengurus.

Lebih jauh, Siti Fauziah menjelaskan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tersebut menegaskan bahwa Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi UMKM dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional, dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

"Perlu saya sampaikan,  walaupun saat ini MPR tidak berwenang membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur, namun Ketetapan MPR yang saya sebutkan tadi dinyatakan tetap berlaku, bahkan keberlakuannya adalah sepanjang masa," ujar Sekretaris Jenderal MPR RI wanita pertama, yang akrab disapa Ibu Titi ini.

Ditekankan ibu Titi, keberpihakan MPR kepada UMKM tidak keliru, hal ini terbukti dari keberadaan UMKM yang telah turut menjadi sarana bagi upaya menurunkan angka kemiskinan, pengangguran,  mendorong pemerataan kegiatan pembangunan ekonomi, serta memberikan multiflier-effect ekonomi yang lebih luas.

"Saya berkeyakinan, Ibu Neng Eem dan anggota MPR lainnya yang memiliki wewenang dalam menjaga dan memastikan pelaksanaan konstitusi secara menyeluruh, akan memastikan bahwa UMKM mendapatkan dukungan kebijakan yang memadai agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

MPR, lanjut Ibu Titi, akan terus bekerja untuk memastikan bahwa regulasi dan kebijakan ekonomi nasional, tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha besar tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi UMKM untuk berkembang sebagai wujud untuk merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial yang terkandung dalam konstitusi.

Dalam Pasal 2 Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 ditegaskan: Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah, dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

"Datangnya era digitalisasi merupakan peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku UMKM. Pasar digital telah menawarkan kemudahan berusaha. Tanpa perlu membuka toko fisik, pelaku UMKM sudah dapat memulai usaha. Etalase produk dan promosi dilakukan melalui media sosial, website maupun marketplace," ungkapnya.

Diuraikan Ibu Titi, data dari  wearesocial menunjukkan, 48% pengguna internet di Indonesia melakukan pencarian barang atau jasa secara daring; 46% pengguna mengunjungi toko daring; 34% pengguna melakukan transaksi online via komputer atau laptop; dan 33% pengguna lainnya melakukan transaksi melalui smartphone.

Hal ini memperlihatkan, potensi penggunaan digital marketplace dan internet sebagai media untuk memasarkan produk sangat menjanjikan di Indonesia. Pemberdayaan UMKM melalui digitalisasi ini pada gilirannya dapat membawa multiplier effect kepada perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja baru melalui transmisi langsung maupun tidak langsung, meningkatkan nilai barang dari sebelumnya bahan mentah menjadi barang siap pakai, dan meningkatkan kontribusi UMKM dalam perekonomian.

Di sesi akhir, Ibu Titi berharap semoga kunjungan PP APIMSA ke MPR dapat memberikan manfaat bagi kemajuan para pelaku UMKM.

"Kita juga berharap, agar Ibu Ketua Asosiasi, beserta anggota MPR lainnya dapat mengawal agar seluruh ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 dapat terlaksana secara baik," tandasnya.