• News

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Ini Sebabnya

Budi Wiryawan | Senin, 24/02/2025 17:35 WIB
 MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Ini Sebabnya Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan untuk diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya 2024. Ade dinilai telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode hingga tidak penuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK menegaskan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Tasikmalaya dan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya terkait penetapan pemenang pilkada, daftar calon peserta, serta nomor urut pasangan calon.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan ini dikeluarkan.

Selain mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK juga meminta partai pendukung pasangan Ade Sugianto–Iip Miptahul Paoz untuk segera mencari pengganti calon bupati. Namun, Lip Miptahul Paoz tetap dapat maju sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.

Gugatan yang diajukan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi.

Berdasarkan perhitungan, Ade telah menjabat sebagai bupati sejak 5 September 2018 sehingga sudah memasuki dua periode kepemimpinan.