JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM untuk memeriksa ulang kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang beredar di masyarakat.
“Mendesak Dirjen Migas untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran,” ucap Tulus dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Pemeriksaan ulang tersebut bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan BBM Pertamina dari standar kualitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, YLKI juga meminta kepada Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengumumkan hasil pemeriksaan reguler terkait kualitas BBM milik Pertamina yang selama ini dilakukan.
“Apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya? Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkret,” kata dia.
Saat ini, posisi Dirjen Migas dijabat oleh seorang pelaksana tugas (Plt), yakni Tri Winarmo yang juga menjabat sebagai Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
Sejak Dirjen Migas Achmad Muchtasyar dinonaktifkan pada Senin (10/2/2025), Kementerian ESDM belum menunjuk pengganti definitif.
Terkait dengan usulan YLKI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan membentuk tim untuk memberi kepastian spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) sebagai respons dari keresahan masyarakat soal kualitas BBM.
“Kami akan menyusun tim dengan baik untuk memberikan kepastian agar masyarakat membeli minyak berdasarkan spesifikasi dan harganya,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Pernyataan tersebut merespons keresahan masyarakat akibat ramainya pemberitaan terkait BBM jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.
RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Kabar tersebut menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Atas hal tersebut, PT Pertamina (Persero) membantah kabar adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.