PEKANBARU – Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai penetapan tersangka kasus pagar laut di Banten tersebut tidak dapat dilihat kasus per kasus (case by case).
“Kita tidak bisa melihat case by case ini masih pejabat rendahan, oh masih masyarakat bawah yang diusut, tapi harus dipahami sebagai upaya yang secara keseluruhan, ini ikhtiar yang baik oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II, tegasnya, sangat mendukung jika penyelesaian permasalahan ini tidak hanya di hilirnya saja. Komisi II pun telah memberikan rekomendasi kepada Komisi III sebagai mitra dari Polri untuk melakukan investigasi, baik terkait pagar laut, terkait penggusuran warga yang ternyata salah gusur, dan sebagainya.
“Oleh karena itu, spirit reforma agraria ini tidak bisa parsial, hanya dijalankan satu pihak saja. Sekali lagi kita apresiasi ini sebagai pintu awal untuk masuk ke arah yang lebih prinsip,” pungkasnya.