Katakini.com - Berpuasa saat bulan Ramadan merupakan kewajban bagi seluruh umat Muslim tanpa terkecuali. Namun ada beragam perkara yang kerap kali menjadi pertanyaan selama menjalani ibadah puasa.
Salah satu pertanyaan yang sering kali muncul ialah apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa seseorang, namun penting digarisbawahi bahwa mimpi basah merupakan proses alamiah pada manusia.
Mimpi basah ialah keluarnya air mani saat tidur dan umumnya terjadi ketika seseorang pria bermimpi melakukan hubungan seksual, meski demikian tidak jarang pula mimpi basah terjadi tanpa ada rangsangan tertentu.
Jika merujuk pernyataan Quraish Shihab melalui bukunya yang berjudul M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menyebutkan bahwa mimpi basah tetap bisa melanjutkan puasanya.
Selain itu perlu diingat ia hendaknya melakukan mandi wajib agar bisa melakukan ibadah salat lima waktu karena suci dari hadast besar dan kecil merupakan syarat sah salat.
Karenanya mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidak mempengaruhi keabsahan puasa, meskipun sampai keluar mani/sperma, demikian menurut kesepakatan ijma` para ulama.
Karena mimpi itu bukan perbuatan orang yang dapat disengaja dan dia tidak mempunyai pilihan di dalamnya.
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits shahih bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: dari orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dari anak laki-laki sampai dia baligh, dan dari orang gila sampai dia berakal.
Manusia juga pada dasarnya tidak mempunyai daya untuk menghindari mimpi basah dan tidak pula mampu untuk menahannya.
Allah SWT tidak membebani manusia dan tidak pula menuntut pertanggungjawaban kecuali atas apa yang dapat ditanggungnya, seperti difirmankan dalam Surat Al Baqarah ayat 286.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) "Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir."