JAKARTA - Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto berharap pemerintah melalui bantuan Komisi IX DPR RI dapat ikut mendesak kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam mencairkan hak-hak mereka, termasuk tunjangan hari raya (THR) hingga uang pesangon.
“Iya harapan kami, kami sampaikan ke pemerintah, termasuk hari ini ke Komisi IX DPR adalah untuk mengawal ini agar hak kami itu bisa terpenuhi untuk itu (THR dan pesangon),” kata Slamet saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Slamet beserta lima perwakilan serikat pekerja Sritex lainnya yang hadir dalam RDP tersebut juga meminta bantuan Komisi IX DPR untuk mengkoordinasikan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) imbas PHK kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga berharap fasilitas kesehatan yang gratis selama enam bulan setelah dinyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dihitung sejak PT Sritex ditutup permanen per 26 Februari 2025, alih-alih dihitung sejak Pengadilan Niaga (PN) Semarang memutuskan perusahaan pailit di Desember 2024.
"Harapannya, ibu dan bapak Komisi IX bisa mem-backup kami. Kami menghormati putusan hukum, tapi perasaan kami tidak enak karena dua hari menjelang puasa seharusnya akan muncul hak THR itu (alih-alih PHK massal)," ujar Slamet.
Ia juga menegaskan tanggungan hak pekerja Sritex tetap harus diperjuangkan, meskipun saat ini perusahaan diambil alih oleh kurator.
“Jangan sampai nanti harapan untuk kerja lagi terwujud, tapi hak pesangon dan THR tidak ada. Hak kita harus diselesaikan dulu. THR juga menjadi mutlak karena yg kita nantikan di bulan suci adalah THR,” kata Slamet.
“Kami mohon dorongan agar THR dicairkan dulu, sementara untuk pesangon, akan kami ikuti alurnya. Kita tidak mengundurkan diri tapi di-PHK oleh kurator dua hari sebelum Ramadhan. Push juga untuk BPJS Ketenagakerjaan. Tolong kami dikawal betul untuk pesangon dan apa yang menjadi hak-hak kami dipenuhi,” imbuhnya.