• News

Paulus Tannos Masih Jalan Penuntutan di Singapura

Budi Wiryawan | Rabu, 05/03/2025 16:05 WIB
Paulus Tannos Masih Jalan Penuntutan di Singapura Gedung KPK

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.

Paulus selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

"Saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum sudah menyerahkan seluruh berkas dokumen terkait Paulus Tannos sebelum tenggat waktu 3 Maret 2025.

Saat ini, Pemerintah RI masih menunggu keputusan dari Pengadilan Singapura untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut termasuk memboyong Paulus Tannos ke RI.

"Dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," ujar Setyo.

"Informasi yang sa dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kan kemarin batas waktu tanggal 3 kan, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," tambah Setyo.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sudah mengirimkan dokumen sebagai syarat terkait ekstradisi tersangka Paulus Tannos dari Singapura.

"Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah kita kirim, telah saya tandatangani, kemudian lewat kementerian luar negeri, itu sudah mengirimkan, karena yang mengirim kan kementerian luar negeri," kata Supratman kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.

Saat ini, Pemerintah Indonesia hanya tinggal menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.

Supratman memastikan kesiapan otoritas Indonesia dalam menjemput Paulus Tannos jika permohonan ekstradisi itu telah disetujui pengadilan Singapura. Tim penjemputan Paulus Tannos akan menjadi kewenangan dari KPK dan Polri.

Untuk diketahui, Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.