Ngeri-ngeri Sedap, Sahroni Duga Korupsi Minyak Mentah Libatkan Banyak Pihak

Eko Budhiarto | Jum'at, 07/03/2025 15:17 WIB
Ngeri-ngeri Sedap, Sahroni Duga Korupsi Minyak Mentah Libatkan Banyak Pihak Tersangka korupsi minyak mentah, mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina merupakan kasus yang "ngeri-ngeri sedap".

"Selama 5 tahun, uang itu mengalir ke mana saja? Siapa saja pihak-pihak yang menikmati uang tersebut? Harus diungkap. Karena ini benar-benar korupsi besar yang pastinya melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Dia pun turut mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk cepat bergerak melacak aliran dana korupsi tersebut.

Sebab, dia menilai bahwa kasus tersebut merupakan mega korupsi, bahkan super korupsi.

Dia mengatakan dorongan dari PPATK dalam melacak aliran korupsi dapat membantu penegak hukum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aksi korupsi tersebut.

Menurut dia, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi itu hampir mencapai Rp1 kuadriliun.

Sisa umur hidup para tersangka pun, kata dia, tidak akan cukup untuk menebus semua kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

Dia pun berharap pengusutan kasus ini dapat dilakukan hingga tuntas dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat.

“Ini harus tegas dan tuntas, seperti saat Kejagung mengusut kasus-kasus kakap lainnya, semua tersangka harus diseret dan bertanggung jawab,” kata pimpinan komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Diketahui, penyidik pada Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini pada tahun 2023 adalah senilai Rp193,7 triliun. Jumlah tersebut baru merupakan perkiraan penyidik dengan ahli.

Kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.