• News

Tolak Wacana Pembubaran, IPHI Sebut BPKH Hasil Perjuangan Umat

Eko Budhiarto | Minggu, 09/03/2025 13:45 WIB
Tolak Wacana Pembubaran, IPHI Sebut BPKH Hasil Perjuangan Umat Gedung BPkH Jakarta

JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah, sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," ujar Anshori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.

Selain itu, IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis.

Pertama, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.

Kedua, Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.

"Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah," kata dia.

Ketiga, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (Risk Reserve) dan strategi lindung nilai (Hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.

Keempat, strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi guna mencegah kerugian dan menjaga stabilitas dana haji serta pengaturan kuota haji yang lebih seimbang, agar peningkatan jumlah jamaah tetap selaras dengan kapasitas finansial BPKH.

Kelima, keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, termasuk penerapan kontrak jangka panjang (multi-year contract) untuk biaya pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah.

"Fleksibilitas dalam layanan haji, termasuk opsi upgrade dari haji reguler ke haji khusus serta pelunasan biaya haji secara angsuran, integrasi layanan digital dalam pengelolaan dana haji agar lebih transparan dan mudah diakses oleh jamaah," kata dia.

"UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional. Jika ada kekurangan, kita perbaiki, bukan malah membubarkannya," ujar Anshori menambahkan.