• News

Kemendikdasmen Sosialisasikan SPMB 2025 ke Pemda dan Dinas Pendidikan

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 12/03/2025 20:21 WIB
Kemendikdasmen Sosialisasikan SPMB 2025 ke Pemda dan Dinas Pendidikan Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 (Foto: Ist/Humas Kemendikdasmen)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mensosialisasikan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal PAUD Dasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan pentingnya reformasi dalam sistem penerimaan murid baru guna meningkatkan pemerataan pendidikan.

“Pendidikan yang berkualitas harus menjangkau semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau geografis. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa akses pendidikan lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik,” ujar Gogot dalam siaran pers diterima di Jakarta, Rabu (12/3).

Lebih lanjut, dalam acara sosialisasi yang digelar secara hibrida pada Selasa (11/3) ini, Gogot menyampaikan bahwa perubahan dalam sistem penerimaan murid baru ini telah melalui evaluasi mendalam terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2017 hingga 2024.

“Kami tidak hanya melakukan perubahan, tetapi juga belajar dari pengalaman sebelumnya. Reformasi ini didasarkan pada data dan analisis yang telah kami lakukan selama beberapa tahun terakhir, sehingga kebijakan ini benar-benar dapat menjawab tantangan yang ada,” kata dia.

Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen, Eko Susanto, menjelaskan beberapa perubahan mendasar dalam SPMB Tahun 2025. Di antaranya ialah peningkatan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang kini mencapai 30 persen dari total daya tampung sekolah.

"Ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan berkualitas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jalur prestasi kini diberikan porsi lebih besar, yakni 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA, dengan cakupan yang lebih luas.

“Kami ingin memberikan penghargaan lebih kepada siswa berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan organisasi siswa,” ujar Eko.

Selain itu, sistem domisili dalam penerimaan murid baru telah disempurnakan untuk memastikan anak-anak bersekolah di lokasi terdekat dengan tempat tinggal mereka. 

“Kami ingin memastikan bahwa layanan pendidikan dapat diakses dengan lebih mudah oleh peserta didik. Dengan sistem ini, anak-anak akan mendapatkan tempat di sekolah yang dekat dengan domisili mereka, bukan sekadar berdasarkan zonasi administratif,” ujar Eko.

Pemerintah juga memastikan bahwa sekolah swasta tetap memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional.

“Sekolah swasta telah berkontribusi besar dalam menyediakan layanan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ini juga mengakomodasi peran mereka dalam memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah,” kata Eko.

Kemendikdasmen menekankan bahwa setelah sosialisasi ini, pemerintah daerah harus segera menyusun petunjuk teknis (Juknis) SPMB yang lebih operasional sebagai turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB Tahun 2025.

Ditekankan juga bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.

Dengan adanya perubahan ini, Kemendikdasmen berharap bahwa implementasi kebijakan SPMB 2025 dapat berjalan lebih baik dan efektif. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme komunikasi melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Dinas Pendidikan di daerah, sehingga setiap kendala dalam penerapan kebijakan dapat diatasi dengan koordinasi yang baik.