JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 29 bangunan illegal yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Jawa Barat.
“Untuk di kawasan hutan di Bogor, kami sudah membuat papan pengumuman terhadap 29 unit villa atau taman wisata yang kemungkinan besar melanggar undang-undang dengan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Tempat-tempat yang sudah dipasang segel itu akan dipanggil, untuk pengumpulan data, pengumpulan dokumen, secara legalnya seperti apa.
“Pada ujungnya nanti akan tetap ada penegakan hukum sesuai aturan Kehutanan,” katanya.
Jika 29 bangunan yang telah disegel ini terbukti melanggar maka Kemenhut akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti dilakukannya pembongkaran hingga denda.
“Kalau seandainya nanti sudah sampai pada kesimpulan bahwa mereka yang 29 ini melanggar tentu ada berbagai macam jenis sanksi, seperti dibongkar, denda,” ujar Menhut.
Ia menyebut beberapa bangunan ilegal di kawasan hutan ini diantaranya vila, tempat wisata, hingga rumah.
“Ini yang ada di kawasan hutan, yang di kawasan hutan di kami diidentifikasi ada 29 kita pasang plang, yang menandakan pada masyarakat bahwa kami hadir,” kata Menhut.