• News

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Tom Lembong

Budi Wiryawan | Kamis, 13/03/2025 13:15 WIB
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Tom Lembong Dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025), Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp579,1 miliar

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak dapat menerima eksepesi atau nota mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom Lembong merupakan terdakwa dalam  kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015–2016.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela, Kamis 13 Maret 2025.

Hakim Arsan lantas memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi.

Menurut hakim, surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan secara cermat, lengkap, jelas dan menguraikan tindak pidana Tom Lembong.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," tambah hakim.

Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir berpendapat dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas. Menurut dia, hal-hal yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan sebagai bentuk upaya mengkriminalisasi Tom Lembong.

"Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan," kata Ari dalam persidangan sebelumnya.

"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini maupun di hari yang akan datang," sambungnya.

Atas dasar itu, Ari meminta majelis hakim membebaskan Tom Lembong dalam agenda sidang putusan sela yang digelar hari ini. Saat itu, dia berharap majelis hakim tidak menerima dakwaan jaksa dan memulihkan nama baik kliennnya.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.