• Info MPR

HNW Minta Kemenag Serius Bantu Proses Administrasi Calon Jamaah Haji

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 13/03/2025 12:40 WIB
HNW Minta Kemenag Serius Bantu Proses Administrasi Calon Jamaah Haji Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam rapat kerja antara Menteri Agama, Kepala Badan Haji dengan Komisi VIII DPR-RI, Rabu (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, meminta personil Kementerian Agama (Kemenag) terlibat aktif membantu para calon jamaah haji menyelesaikan administrasi keberangkatan haji, khususnya yang terkait dengan pengurusan verifikasi visa dan pemeriksaan kesehatan. 

HNW sapaan akrabnya menjelaskan, hal itu merupakan tugas pelayanan Pemerintah terhadap jamaah haji sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Saya minta Kemenag serius membantu proses administrasi calon jamaah haji, khususnya terkait masalah visa dan pemeriksaan kesehatan, karena ternyata yang tidak lolos verifikasi cukup banyak juga,” disampaikan langsung oleh HNW dalam rapat kerja antara Menteri Agama, Kepala Badan Haji dengan Komisi VIII DPR-RI, Rabu, (12/3).

“Alhamdulillah Menteri Agama beserta jajarannya menyanggupinya, dan menjadi keputusan di Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI dengan Kemenag hari ini,” sambungnya.

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menyebutkan, misalnya pada rapat dengar pendapat sebelum terakhir Komisi VIII dengan Menteri Agama (4/3), ditemukan adanya sebanyak 13.897 calon jamaah haji yang belum lolos hasil verifikasi visa dan 673 tidak memenuhi syarat kesehatan. Terkait masalah visa umumnya dikarenakan terdapat kesalahan pada penulisan nama, tanggal lahir, serta identitas calon jamaah haji.

Dirinya memahami bahwa mungkin saja calon jamaah haji dari daerah-daerah di Indonesia belum familiar dengan pengurusan dokumen kependudukan apalagi dokumen keimigrasian, sehingga perlu didampingi secara telaten oleh jajaran Kementerian Agama yang memiliki instansi hingga level kecamatan di KUA.

“Saya mendukung Kementerian Agama jemput bola agar bisa tuntas menyelesaikan verifikasi visa calon jamaah haji. Agar calon jemaah haji yang sudah dalam antrean puluhan tahun itu, tidak terganjal atau bahkan tergagalkan keberangkatannya menunaikan rukun Islam
yang kelima (haji) hanya gara-gara kesalahan administratif terkait visa,” lanjutnya.

Selain soal administrasi haji terkait visa, juga ada soal isthithaah kesehatan, karena tahun ini kembali diberlakukan calon jamaah haji harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat terlebih dulu baru bisa memproses pelunasan hajinya.

Data dari Kemenag per 4 Maret 2025, dari 165.613 calon jamaah haji yang telah melakukan tes kesehatan, 157.796 dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, 5.287 masih proses penilaian, dan 673 tidak memenuhi syarat.

Kemenag juga perlu mendampingi dan menjelaskan kriteria isthitoah kesehatan itu, agar jemaah haji yang sudah menunggu puluhan tahun, tidak tiba-tiba gagal melanjutkan proses pelunasan haji hanya karena soal kesehatan yang ukurannya belum disepakati secara profesional dan belum disampaikan ke para calon jemaah haji juga.

Dirinya menambahkan, secara riil baru 157.769 calon jamaah haji yang memenuhi syarat kesehatan saja yang bisa memproses pelunasan biaya haji, sementara sisanya yakni yang masih proses penilaian atau bahkan belum mengurus tes kesehatan, perlu dibantu dipercepat prosesnya sehingga tidak lewat dari batas waktu yang ditentukan.

“Saya turut mendorong dan mendoakan jajaran Kemenag agar berhasil mengatasi isu administrasi calon jamaah haji ini, sehingga semua bisa berangkat haji. Dan bila demikian, itu akan jadi legacy dan husnul khatimah di tahun terakhir Kemenag sebagai penyelenggara haji. Soal-soal ini juga harus jadi perhatian bagi Badan Penyelenggara Haji (BPH) agar kedepan dapat mengenali masalah administrasi perhajian, bagaimana mitigasi dan cara mengatasinya, sehingga harapannya kedepan proses penyelenggaraan haji bisa terlaksana dengan lebih baik tanpa mengulangi kasus-kasus yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya.