• Info DPR

Anggota Komisi X: Kesehatan Mental Anak Akibat Dampak Medsos Sering Luput dari Perhatian

Aliyudin Sofyan | Kamis, 13/03/2025 16:27 WIB
Anggota Komisi X: Kesehatan Mental Anak Akibat Dampak Medsos Sering Luput dari Perhatian Anggota Komisi X DPR RI ledia Hanifa (kanan) dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan. Foto: kwp/katakini

JAKARTA – Kesehatan mental anak atau mental health akibat dampak media sosial (medsos) sering kali luput dari perhatian semua pihak. Padahal pengaruh media sosial terhadap kesehatan mental anak sangat tinggi.

“Sekarang ini masih ada kecenderungan yang diperhatikan itu dampak media social yang terlihat kasat mata seperti perundungan, kejahatan seksual, kekerasan, dan yang lainnya. Sedangkan dampak psikologisnya kepada anak masih kurang diperhatikan,” kata Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa dalam diskusi Dialektika Demokrasi DPR RI bertema “Menjaga Dunia Pendidikan Dari Pengaruh Negatif Media Sosial" di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ledia mengatakan, akibat mental health tidak terukur maka dampaknya pun menjadi tidak terperhatikan. “Kita justru mengkhawatirkan kasus-kasus bunuh diri, misalnya, sebenarnya bukan bukan akibat kejahatan seksual atau bullying peruntungan digital, tapi justru hanya gara-gara ada temannya yang unfollow medsos dia,” katanya.

Menurut Ledia, tanda-tanda kesehatan mental anak mulai terganggu gara-gara temannya unfollow adalah tiba-tiba murung atau gelisah, menyendiri, dan mudah marah atau tersinggung.

“Jadi anak-anak sangat rentan. Persoalan yang menurut kita sepele, hanya unfollow medsos, tapi membuat Kesehatan mental anak menjadi terganggu,” ujarnya.

“Kita sedang menunggu perubahan-perubahan kebijakan dalam pendidikan di Kemdikdasmen dan sedang merumuskan perubahan undang-undang sistem pendidikan nasional yang lebih  bisa mengantisipasi kondisi perkembangan teknologi  informasi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan, peran media sosial bagi pendidikan sangat besar. Dengan media social anak-anak yang kurang mampu misalnya, hanya dengan berbekal internet bisa belajar kursus bahasa Inggris, bisa mengenal berbagai informasi dan pengetahuan melalui YouTube dan sebagainya.

“Jadi informasi digital juga berperan penting dalam pembentukan karakter. Hanya saja, anak-anak dan dunia pendidikan perlu dijaga dari pengaruh negatif yang mengiringinya,” kata Kawiyan.

Menurutnya, sekarang ini pemerintah sedang menyusun  peraturan pemerintah tentang tata kelola perlindungan anak di ranah digital. Inisiatornya adalah kementerian komunikasi dan digital. Salah satu yang penting dalam rancangan peraturan pemerintah itu adalah pemberian pembatasan kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki oleh platform media social.

Platform media social nanti akan mendapatkan berbagai tanggung jawab dan kewajiban, bahkan larangan dalam mengoperasikan platform media sosial seperti Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Tik Tok, dan sebagainya,” tutur Kawiyan.

“Saya berharap pemerintah segera mempercepat pembahasan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di ranah digital tersebut karena korbannya sudah banyak,” imbuh Kawiyan.