• Info MPR

F-PKB MPR Sambut Baik Keputusan Prabowo soal THR Driver Ojol

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 13/03/2025 21:39 WIB
F-PKB MPR Sambut Baik Keputusan Prabowo soal THR Driver Ojol Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver dan kurir aplikasi online jelang Idul Fitri 1446 H.

Keputusan Presiden ini kemudian telah dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“PKB menyambut baik terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo dengan memberikan bonus hari raya bagi driver dan kurir online, karena sebelumnya hal ini belum pernah terjadi,” kata Neng Eem di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut Neng Eem, yang juga Anggota Komisi IX DPR RI ini mengingatkan agar manajemen perusahaan aplikasi angkutan online benar-benar membayarkan bonus hari raya tepat waktu kepada pengemudi dan kurir, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga mereka jelang hari raya lebaran nanti.

“Sekarang kita minta pengusaha angkutan umum online membayarkan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum lebaran, jangan ada alasan-alasan lagi”, kata Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB.

Neng Eem juga meyakini dengan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online akan meningkatkan perekonomian Indonesia, karena disaat yang bersamaan para pekerja swasta, ASN, TNI Polri, Guru juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

Sebagaimana diketahui, sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan pemberian THR bagi karyawan paling lambat H-7 Lebaran, dan bagi ASN diberikan H-14 yakni mulai tanggal 17 Maret 2025 nanti.