• News

Dokumen Ini yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil

Budi Wiryawan | Jum'at, 14/03/2025 21:35 WIB
Dokumen Ini yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan pengeluaran dana non-budgeter usai menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Penggeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Beberapa lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB.

"Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non-budgeter tersebut," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo seperti dikutip, Jumat, 14 Maret 2025.

Budi yang merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani kasus ini mengatakan pihaknya sudah memetakan para pihak yang menikmati dana non-budgeter itu.

"Tapi kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter ini," ujarnya.

Budi mengatakan penyidik telah menyelisik aliran uang hasil korupsi dalam kasus ini. Di mana, para pihak yang diduga menikmati itu telah menggunakannya, bahkan ada yang disamarkan.

"Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain. Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut, dari hasil proses penggeledahan sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang," katanya.

Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan penyidik KPK juga menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan roda empat terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.

"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ujarnya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka di antaranya berasal dari internal BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.

Sementara tiga lainnya dari unsur swasta, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).