JAKARTA - Setiap tanggal 15 Maret, dunia memperingati Hari Internasional Memerangi Islamofobia (International Day to Combat Islamophobia).
Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang diskriminasi, prasangka, dan kekerasan yang sering dialami oleh umat Muslim di berbagai belahan dunia.
Islamofobia bukan hanya sekadar ketidaksukaan terhadap Islam, tetapi juga mencakup tindakan diskriminatif, ujaran kebencian, hingga serangan fisik terhadap individu maupun komunitas Muslim.
Fenomena ini semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di negara-negara Barat, di mana umat Islam sering menjadi korban stereotip negatif yang tidak berdasar.
Latar belakang penetapan Hari Internasional Memerangi Islamofobia berawal dari serangan teroris yang terjadi di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019.
Serangan tersebut dilakukan oleh seorang pria bersenjata yang menewaskan 51 jamaah Muslim saat mereka sedang melaksanakan salat Jumat. Tragedi ini mengguncang dunia dan menjadi simbol nyata dari bahaya Islamofobia yang ekstrem.
Sebagai respons terhadap meningkatnya tindakan kebencian terhadap umat Islam, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Memerangi Islamofobia pada tahun 2022, dengan dukungan dari negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Tujuan utama peringatan ini adalah untuk mengurangi diskriminasi terhadap Muslim di seluruh dunia, menumbuhkan toleransi antaragama, serta mendorong pemerintah dan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan nyata dalam mencegah penyebaran kebencian terhadap Islam.
Selain itu, hari ini juga menjadi momen bagi negara-negara untuk meninjau kembali kebijakan mereka terkait kebebasan beragama dan hak asasi manusia, serta meningkatkan edukasi publik mengenai Islam sebagai agama yang damai.