JAKARTA - Kementerian Hukum mengungkapkan belum ada perkembangan mengenai proses ekstradisi tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan pemerintah masih menunggu hasil persidangan di Singapura terkait gugatan Paulus Tannos atas penangkapannya.
"Sampai saat ini menunggu pengadilan Singapura," kata Widodo saat dihubungi, Selasa, 18 Maret 2025.
Penerintah Singapura telah menerima seluruh dokumen terkait ekstradisi Paulus. Namun, Kemenkum belum mendapatkan informasi terbaru.
Meski demikian, kata Widodo, Singapura telah berkomitmen membantu Indonesia dalam ekstradisi Paulus Tannos sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sampai sekarang belum ada kabar lagi, setelah dokumen ekstradisi diterima oleh Singapura, tapi infonya pihak Singapura akan membantu sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Widodo.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut tersangka Paulus Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.
Paulus selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
"Saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Pemerintah RI melalui Kemenkum sudah menyerahkan seluruh berkas dokumen terkait Paulus Tannos sebelum tenggat waktu 3 Maret 2025.
Saat ini, Pemerintah RI masih menunggu keputusan dari Pengadilan Singapura untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut termasuk memboyong Paulus Tannos ke RI.
Untuk diketahui, Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.