Segera Dibawa ke Sidang Paripurna, RUU TNI Izinkan 14 K/L Diisi TNI Aktif

Aliyudin Sofyan | Rabu, 19/03/2025 01:07 WIB
Segera Dibawa ke Sidang Paripurna, RUU TNI Izinkan 14 K/L Diisi TNI Aktif Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Utut Adianto. Foto: dpr

JAKARTA – Komisi I DPR RI sepakat pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni rapat paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Disaksikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Pada kesempatan tersebut, Menkum menyebutkan bahwa hanya 14 Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh TNI aktif.

Dia mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut, awalnya terdapat 16 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya seperti pertahanan dan dewan pertahanan nasional, juga Mensesneg bisa merangkap dengan sekretaris militer presiden.

Menurut dia, belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.

Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.

"Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar," katanya.