JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 pada Jumat (21/3/2025).
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang direncanakan besok akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dia mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Alfian. Akan tetapi, belum ada kepastian mengenai kehadiran yang bersangkutan.
“Kami harapkan kehadiran beliau, kehadiran yang bersangkutan. Apakah hadir atau tidak, kami belum terkonfirmasi, tapi kami harapkan yang bersangkutan hadir,” ucapnya.
Adapun terkait substansi penyidikan yang akan ditanyakan oleh penyidik, Harli tidak mengungkapkannya.
Sebelumnya, pada Kamis (13/3/2025), mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat mengatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi minyak mentah.
“Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” ucapnya.
Diketahui, Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.