JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua tersangka itu adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT Petro Energy (PE) Susy Mira Dewi Sugiarta.
"Selanjutya guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dalam Perkara LPEI," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 20 Maret 2025.
Asep mengatakan kedua tersangka itu bakal ditahan di rumah tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 pertama.
"Mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 08 April 2025," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tersangka Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE pada 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025 di Cabang Rutan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.
Selain Newin, Jimmy dan Susy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Asep menjelaskan fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian fasilitas kredit tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun.
"Dari 11 yang tengah dilakukan penyidikan, KPK saat ini akan menyampaikan terkait dengan satu debitur terlebih dahulu, yaitu PT Petro Energy," kata Asep.
KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Di mana, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Kemudian, Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Selain itu, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
PT PE juga .elakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Jumlah kerugian negara, US$ 18.070.000 dan Rp 549.144.535.027," ucap Asep.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka. Di antaranya, ebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya. Terhadap 24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp. 882.546.180.000.