• News

TNI Hukum Berat Jika Oknum Anggota Terbukti Bunuh Jurnalis Kalsel

Eko Budhiarto | Kamis, 27/03/2025 16:45 WIB
TNI Hukum Berat Jika Oknum Anggota Terbukti Bunuh Jurnalis Kalsel Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi

JAKARTA - Pihak Markas Besar (Mabes) TNI memastikan akan menghukum berat terhadap anggota TNI AL jika terbukti jadi pelaku pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya nggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Kristomei menjelaskan sampai saat pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

Karenanya, Mabes TNI belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh atas kasus pembunuhan tersebut.

Namun demikian, Kristomei mengaku sudah menerima beberapa informasi terkait kasus pembunuhan tersebut, diantaranya yakni soal bukti bahwa korban adalah kekasih dari oknum TNI AL Kelasi J.

"Apakah betul Kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban," kata Kristomei.

Lebih lanjut, Kristomei berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak polisi militer bisa berjalan dengan independen.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (26/3/2025).

Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.

"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.

Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.

Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa terjadi pada tanggal 22 Maret 2025.