PANAMA CITY - Polisi Panama menolak permintaan cabang peradilan untuk meminta red notice dari Interpol untuk mantan Presiden Ricardo Martinelli. Alasannya, bahwa hal ini dilarang bagi pengungsi atau pencari suaka politik.
Martinelli, yang menjabat sebagai presiden negara Amerika Tengah tersebut dari tahun 2009 hingga 2014, telah tinggal di dalam kedutaan besar Nikaragua di Kota Panama sejak pemerintah negara tersebut bergerak untuk menangkapnya setelah pengadilan memutuskannya bersalah atas pencucian uang.
Pada hari Kamis, seorang pejabat tinggi Panama mengatakan bahwa pemerintah telah menyetujui jalur aman bagi Martinelli untuk melakukan perjalanan ke Nikaragua, tempat ia telah menerima suaka.
"Setelah peninjauan hukum atas permintaan dari cabang yudisial untuk memasukkan mantan Presiden Martinelli ke dalam basis data Interpol, kami mengonfirmasi bahwa kami telah menolak pemrosesan pemberitahuan tersebut," kata sebuah pernyataan.
"Itu tidak mematuhi parameter yang ditetapkan oleh Interpol sejak tahun 2014, dan kami tegaskan kembali pada tahun 2017, yang melarang penerbitan peringatan merah pada warga negara yang merupakan pengungsi atau pencari suaka politik, seperti halnya kasus Tn. Ricardo Martinelli Berrocal."
Baik Interpol maupun pengacara Martinelli tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar lebih lanjut pada Minggu malam. Seorang juru bicara Martinelli mengonfirmasi di media sosial bahwa permintaan peringatan merah ditolak.