JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menolak tegas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing yang disahkan pada 10 Maret 2025 lalu.
Kebijakan tersebut dinilai tak hanya melampaui batas kewenangan institusi kepolisian, tapi menjadi ancaman besar bagi kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh institusi.
Salah satu ketentuan dalam kebijakan ini adalah mewajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
“Ini menjadi bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran,” tulis KKJ dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).
Menurut KKJ, selama ini, perizinan kerja-kerja jurnalis asing telah memiliki kerangka hukum yang jelas. Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers.
Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Pengaturan terkait Pers Asing juga telah diatur dalam UU Pers dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil,” tulis KKJ.
KKJ menegaskan, Kepolisian tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing.
Pengambilalihan otoritas yang tercermin dalam Perpol 3/2025 ini menjadi bentuk pelemahan sistemik dalam kerja-kerja jurnalistik dan independensi pers.
Tak hanya itu, ini juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi celah penyalahgunaan wewenang, serta dapat digunakan secara bebas untuk membenarkan tindakan penghalangan-halangan kerja jurnalistik dengan dalih aktifitas ilegal.
Berikut sikap KKJ terhadap Perpol Nomor 3 Tahun 2025:
Maka dari itu, KKJ menuntut dan menyerukan: