JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) resmi diumumkan oleh Mendikti Saintek Brian Yuliarto.
Mendikti Brian mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara kepada para tenaga pendidik yang berperan penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul serta menghasilkan riset yang mendukung kemajuan Indonesia.
"Setelah dikeluarkannya Perpres ini maka kita berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," ujar Mendikti Brian di Kantor Kemdikti Saintek, Selasa (15/4/2025).
Saat ini, Kemdikti Saintek telah melakukan harmonisasi untuk mengatur teknis pencarian tukin dosen, supaya penerapan aturan tersebut dapat diterapkan secara adil dan akuntabel.
"Permen kita targetkan minggu ini, kemudian juknis proses itu kita harapkan bulan April ini sudah selesai," ujar Mendikti.
Sementara itu, Brian Yuliarto juga menyebutkan, waktu pembayaran Tukin untuk 31.066 dosen itu sendiri akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli setelah satu semester hingga Juni.
"Karena kan sekali lagi ini kinerja ya, kinerja untuk dosen kan tidak bisa dilihat per bulan. Tapi jangan khawatir sebenarnya yang kita ukur sudah sejak Januari, jadi hanya pembayarannya saja," ujar dia.
Adapun penerima Tukin terdapat sebanyak 8.725 dosen dari Satuan Kerja (Satker) PTN, kemudian 16.540 dosen dari Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan sebanyak 5.801 dosen dari Lembaga Layanan (LL) Dikti, sehingga total penerima sebanyak 31.066 dosen.
Meski begitu, bagi dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.