JAKARTA (ETODAY)--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sebanyak 32 regulasi untuk menyederhanakan aturan demi mendukung pengembangan investasi.
Sebanyak 32 regulasi sektor ESDM dicabut, tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan adalah mengurangi perzinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/2).
Jonan menuturkan, dari total 32 regulasi yang dihapus, rinciannya adalah sebagai berikut. Sebanyak 11 regulasi dari migas, 4 regulasi ketenagalistrikan, 7 pada minerba, 7 EBTKE dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas."Banyak perizinan di bawahnya yang didasari peraturan-peraturan tersebut akan dihapus," lanjut Menteri.Ini akan terus dilakukan, kata Jonan, seminggu atau dua minggu akan dikurangi lagi, supaya semakin lama kegiatan usaha (di sektor ESDM) itu semakin baik," jelasnya.Berikut rincian regulasi yang dihapus dari masing masing subsektor ESDM.Migas1.Permentamben No.02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;2.Keputusan MESDM No.1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;3.Peraturan MESDM No.0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;4.Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran ;5.Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;6.Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;7.Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi;8.Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing;Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri;9.Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.