JAKARTA (ETODAY) - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menyatakan pihaknya bakal mengecek mengenai apakah ada pelanggaran terkait pembangunan proyek Meikarta.
"Untuk Meikarta, nanti kami cek apakah kalau dari sisi kebijakan ada pelanggaran," kata Khalawi kepada wartawan seusai memberi kata sambutan dalam diskusi di Jakarta, Senin (22/10).Menurut Khalawi, yang akan memberikan sanksi adalah pihak pemerintah daerah (pemda). Bila ditemukan pelanggaran, lanjutnya, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemda untuk menindaknya.Sebagaimana diwartakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perizinan tata ruang proyek Meikarta yang disetujui oleh pihaknya baru mencakup lahan seluas 84 hektare."Di ATR tidak ada masalah, karena sudah disampaikan surat, yang selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektare," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (19/10).Baca juga: Menteri Agraria sebut perizinan Meikarta hanya 84 hektareKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 12 lokasi sejak Rabu (17/10) sampai Kamis (18/10) sore dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.KPK melakukan penggeledahan di Kantor Lippo Cikarang, Kantor Bupati Bekasi, rumah pribadi Bupati Bekasi, Kantor Lippo Group di Gedung Matahari Tower Tangerang, rumah tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.