Jakarta, Katakini.com - Klub sepak bola peserta Liga Indonesia dilarang menjalin kerja sama komersial dengan sponsor dari situs judi, minuman beralkohol dan rokok.
Hal itu ditegaskan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 perihal Penegasan Implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri Olahraga yang ditandatangani oleh Direktur Utama LIB Cucu Somantri pada Selasa (25/2/2020). Dikutip dari antaranews, surat ini sudah disebarkan ke seluruh klub peserta liga yang berada di bawah LIB yakni Liga 1 dan Liga 2 Indonesia.
Menurut LIB, dikutip dari pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (25/2) malam, ada enam landasan peraturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Pertama yakni Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ketiga, Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Keempat, Permendag No. 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kelima, hasil rapat koordinasi Polri dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020.
Terakhir, hasil rapat koordinasi Satgas Antimafia Bola dan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
Dengan demikian, salah satu klub Liga 1 Indonesia yakni Tira Persikabo mau tidak mau harus meninggalkan situs judi yang menjadi sponsor utamanya di musim 2020.
Menurut LIB, jika ada yang melanggar keputusan yang sudah dibuat soal sponsor, maka pihak klub harus bertanggung jawab atas konsekuensinya.