Jakarta, Katakini.com - Pembayaran utang kepada nasabah dapat dilakukan dengan menjual aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu aset yang bisa dijual adalah Mal Cilandak Town Square (Citos) Jakarta.
"Ya tentu saja nasabah nomor satu. Asetnya misalnya Citos tuh jual. Apa urusannya Jiwasraya punya Citos. Jual Citos dapat berapa triliun langsung dibayarkan ke nasabah. Saya nggak tahu aset-aset yang lain seperti apa," ujar Ekonom senior INDEF Faisal Basri di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan yang menjadi permasalahan bukanlah aset fisik karena bisa diperjualbelikan. Namun aset financialnya dirawat dan diserahkan ke lembaga perawat aset-aset yang sakit.
"Dulu PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA). Mereka olah untuk dapat recovery yang paling tinggi, gitu," imbuhnya.
Sehingga, kata Faisal, kerugian total yang ada tidak semuanya serta merta dibebankan kepada negara. Para pemegang saham dalam hal ini diam. Namun, akibat diamnya itu masyarakatlah yang harus menanggung dari permasalahan Jiwasraya. Baginya hal ini adalah sesuatu yang dzalim.
Kementerian BUMN telah menyampaikan dokumen berisi tentang alternatif penyelesaian gagal bayar oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada DPR. Dari tiga alternatif yang ada di dokumen tersebut, salah satu opsi adalah menggunakan penyertaan modal negara (PMN).