Jakarta, Katakini.com - Pemerintah akan membebaskan PPh pasal 21-25 guna mendorong perekonomian setelah terdampak penyebaran virus corona (Covid-19). Meski demikian, menurut Ekonom Faisal Basri, rencana tersebut justru tidak efektif.
Dia menilai, uang hasil pajak sebaiknya dialokasikan kepada sektor yang terkena dampak negatif. Misalnya, sektor (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) UMKM yang penjualannya menurun akibat virus corona.
"Ya saya sih oke-oke saja gitu nggak bayar pajak. Dapat gaji penuh. Enak lah. Tapi apakah kita terdampak? Kan tidak. Lebih baik bantu ke mereka yang terdampak. Yang jualan cinderamata di Bali, di hotel apa. Kalau fix income nggak berdampak secara langsung," kata Faisal di Jakarta, Kamis (12/03/2020).
Mengenai alasan pemerintah yang ingin meningkatkan daya beli atau konsumsi masyarakat, hal itu dinilainya juga tidak tepat. Ia beralasan secara dampak, masyarakat terkena dampak langsung yang harusnya lebih diprioritaskan.
"Iya tapi kan secara moral masak belanja, belanja, belanja. Kan Corona ini ada yang terdampak ada yang tak terdampak. Yang kita bantu harusnya yang terdampak. Kalau mau naikkan daya beli kasih aja seluruh rakyat sejuta per orang. Ayok belanja belanja! Sekalian aja begitu," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung pemerintah. Sementara PPh pasal 22 dan 25 akan ditangguhkan.