• News

DKPP Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Budi Wiryawan | Rabu, 18/03/2020 21:07 WIB
 DKPP Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik

Jakarta, Katakini.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya. Evi dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Ia didampingi oleh tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Evi yang merupakan Teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah yaitu Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing merupakan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

DKPP juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini.

Kemudian, kepada Presiden RI Joko Widodo diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," kata Muhammad.