Jakarta, Katakini.com - Evi Novida Ginting Manik tidak bisa menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya sebagai Komisioner KPU. Dia pun mendatangi kantor DKPP untuk menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut.
"Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi abuse of power, oleh karenanya pada hari ini, dengan memedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, saya mengajukan keberatan kepada DKPP terhadap putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019," kata Evi Novida, saat mendatangi Kantor DKPP, di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Selain mendatangi DKPP, Evi juga akan mendatangi Ombudsman RI dan Kantor Presiden untuk mengadukan putusan DKPP yang diterimanya tersebut.
"Pukul 13.00 WIB ke Ombudsman dan pukul 14.30 WIB ke Presiden," kata dia lagi.
Sebelumnya, Evi mengatakan juga berencana menggugat keputusan pemberhentiannya itu oleh DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan yang akan saya ajukan terhadap putusan DKPP mudah-mudahan segera, ke PTUN, begitu selesai, gugatan akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depanlah selesainya," kata Evi.