• Bisnis

OJK: "Berhenti Gunakan Debt Collector"

Budi Wiryawan | Rabu, 01/04/2020 16:21 WIB
OJK: "Berhenti Gunakan Debt Collector" Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Katakini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau lembaga keuangan untuk tidak menggunakan penagih utang (debt collector) kepada debitur yang angsurannya terhambat karena dampak covid-19.

“Kami imbau jangan gunakan debt collector, berhenti dulu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Ia meminta agar kreditur memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan proses restrukturisasi atau kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Dia melanjutkan teknologi tersebut sudah disiapkan oleh kreditur sehingga komunikasi bisa dilakukan secara digital kepada debitur, tanpa perlu bertemu secara fisik.

“Kalau dilakukan dengan konfirmasi dokumen silakan dikirim online, ini dilakukan bagaimana untuk memberikan ruang kepada peminjam dan memberikan ruang lebih leluasa bagi perbankan dan lembaga pembiayaan,” katanya.

Lebih lanjut Wimboh mengatakan bahwa pembayaran kredit untuk UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) hingga debitur pengemudi ojek daring termasuk pekerja sektor informal sementara ini bisa ditangguhkan penagihannya selama satu tahun.

Bahkan, kata dia, mereka bisa diberikan keringanan pembayaran pokok atau bunga dari kredit.

“Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skema restrukturisasi itu bisa menjadi lancar,” imbuh Wimboh.