Katakini.com - Kementerian Perhubungan (Kemehub) berikan keringanan terhadap beberapa proses perizinan di bidang kepelabuhanan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19.
“Pemberian dispensasi di bidang kepelabuhan meliputi perizinan pekerjaan pengerukan, reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS, pengoperasian pemanfaatan garis pantai, dan evaluasi Sarana Bantu dan Prasarana pemanduan kapal,” kata Direktur Kepelabuhanan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Subagiyo di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Dispensasi kepelabuhan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020.
Masa berlaku dispensasi diberikan selama tiga bulan sejak Surat Edaran tersebut ditetapkan pada 17 April 2020.
Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020, tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan.
Meskipun demikian harus ada pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat.
"Terhadap permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi (PK2R) dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi (PK3R) yang telah diajukan dan telah diproses namun belum terbit persetujuannya, menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan," kata Subagiyo.
Kemudian, izin pengoperasian Tersus/TUKS dan Izin Penggunaan Tersus/TUKS untuk melayani kepentingan umum semetara, serta izin pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020, tetap dapat melayani jasa kepelabuhanan dengan tetap memperhatikan kelayakan teknis fasilitas, ketertiban dan keselamatan pelayaran serta aspek kelestarian lingkungan.
"Namun jika perizinan tersebut telah diajukan tapi belum terbit izinnya, agar menunggu terbitnya Perizinan Tersus/ TUKS dan Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai tersebut," katanya.
Dispensasi juga diberikan terhadap Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal.
"Terhadap evaluasi pelimpahan kembali kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang harus dilaksanakan evaluasinya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dapat melakukan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil evaluasi berkala setiap enam bulan yang telah dilaksanakan," urai Subagiyo.
Begitupun terhadap endorsement sertifikat pandu yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020, para pandu dapat melaksanakan pelayanan pemanduan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil medical check up yang masih berlaku.
"Untuk permohonan baru terhadap perizinan/persetujuan tersebut dapat diajukan secara online melalui email ditpelpeng@dephub.go.id," terangnya.