• News

Gugatan Amien Rais Cs Oleh MK Minta Diperbaiki

Ananda Nurrahman | Rabu, 29/04/2020 03:22 WIB
Gugatan Amien Rais Cs Oleh MK Minta Diperbaiki Gedung Mahkamah Konstitusi

Katakini.com -Gugatan uji materi yang dilayangkan Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 soal penanganan COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi, agar segera diperbaiki.

"Para pemohon dapat mengkomparasi peraturan di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Kan banyak, Amerika, Italia, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan lainnya," kata Hakim konstitusi Wahidudin Adams menanggapi permohonan pendahuluan uji materi Perppu COVID-19 di ruang sidang MK, Selasa (28/4/2020).

Wahidudin menyarankan, agar mereka mengkomparasi aturan hukum di banyak negara. Sebab, pandemi COVID-19 bukan hanya terjadi secara nasional di Indonesia, tapi juga di dunia internasional.

Lebih lanjut, Wahidudin menjelaskan bahwa pemohon dapat mengalisa sejumlah negara di dunia terkait aturan penanganan Covid-19. Namun, hal itu harus didasari analisa akademik.

"Ada yang menyebut ya semacam berhasil gitu, tapi dengan analisa tertentu," jelas Wahidudin.

Selanjutnya, aturan di negara lain maupun dunia internasional secara garis besar dikomparasi dengan kebijakan konstitusi yang ada di Indonesia. Hal ini tidak lain untuk memperkaya wawasan akademik dan menguatkan gugatan uji materi terkait Perppu 1/2020.

"Ini saya lihat belum, saya yakin bisa hal ini diperkaya dan sejauh mana mengenai postur keuangan negara mereka dalam hal ketatanegaraan yang boleh dikatakan ubnormal ini," ungkap Wahidudin.

Adapun dalam permohonan gugatan, para pemohon yakni Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono menilai Pasal 2 Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945.

Menurut mereka, kebijakan tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai dengan tahun 2022. 

"Peraturan demikian adalah bertentangan dengan praktik periodik UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 dengan dua alasan," ujar tim kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani saat membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Yani menjabarkan dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3 Perppu 1/2020 tidak menentukan batas minimal persentase produk domestik bruto (PDB). Sehingga membuka peluang bagi pemerintah menentukan persentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan. 

"Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN," tutur Yani di hadapan majelis.