Katakini.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewanti-wanti maskapai plat merah Garuda Indonesia untuk tidak menerbangkan pemudik.
"Kita mendorong, mendukung dan meminta supaya Garuda tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi saat ini terjadi. Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan pemerintah memang memperbolehkan Garuda untuk terbang, namun harus tetap mematuhi peraturan yang ada.
"Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan, maka kita juga mendorong Garuda supaya ketat," ucapnya.
Kementerian BUMN, lanjut dia, meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai 7 Mei 2020.
Menhub Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.