• News

Solidaritas Advokat Makassar Tuntut Kriminalisasi Said Didu Dihentikan

Aliyudin Sofyan | Selasa, 12/05/2020 22:51 WIB
Solidaritas Advokat Makassar Tuntut Kriminalisasi Said Didu Dihentikan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Katakini.com – Ratusan advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Makassar, Sulawesi Selatan, menuntut agar setop upaya kriminalisasi mantan Sekretaris BUMN M. Said Didu dihentikan.

“Proses hukum terhadap Said Didu bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi,” demikian siaran pers 115 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Makassar yang diterima katakini.com di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Kriminalisasi tersebut berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak hak kebebasan berpendapat karena telah melanggar Hak Asasi Manusia serta mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri Ini.

“Oleh karena Itu, Kepolisian Republik Indonesa harus menolak dan tidak meneruskan pengaduan Luhut Binsar Panjaitan,” sebut Juru Bicara Solidaritas Advokat Makassar Hasbi Abdullah.

Solidaritas Advokat Makassar juga mengutuk segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh gerakan rakyat yang kritis berjuang demi terwujudnya keadilan dan demokratisasi.

Penggunaan hukum untuk membungkam orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tidaklah tepat dan justru mencederai amanat konstitusi dan reformasi.

“Presiden Republik Indonesia agar menghimbau kepada seluruh pejabat pembuat kebijakan tanpa terkecuali untuk tetap mengedepankan pendekatan dialog, menggunakan cara cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon setiap kritik warga negara,” tulisnya.

Advokat Makassar menilai, itikad pemerintah Indonesia untuk melindungi kebebasan berpendapat warga negaranya masih patut untuk dipertanyakan.

Padahal, amanat UUD 1945 dan semangat reformasi untuk membuka keran selebar-lebarnya bagi partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat tanpa takut adanya pengawasan, pengekangan dan pembungkaman. 

“Maka perlindungan terhadap kebebasan berpendapat adalah suatu keniscaya yang tak bisa ditawar-tawar lagi untuk menjamin kehidupan demokrasi yang sehat.”

Bagi para advokat Makassar ini, sikap anti kritik dan pengaduan pidana yang dilakukan oleh pejabat pengambil kebijakan terhadap warga yang mengeluarkan pendapat merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.