Katakini.com - Pemerintah akan memberi pinjaman kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sebesar Rp8,5 triliun untuk menutup utang, yang akan jatuh tempo. Dana ini merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan dana ini diperoleh perusahaan karena memiliki utang dalam dolar Amerika Serikat yang akan jatuh tempo. Namun saat ini perusahaan tengah dalam pembicaraan dengan para pemegang sukuk tersebut untuk mengupayakan restrukturisasi.
"Yang bener kan ada penundaan pembayaran dan restrukturisasi global sukuk US$ 500 juta (ini tidak ada dukungan pemerintah, alias B2B). Dan skema dana talangan Rp 8,5 triliun yang masih dalam pembicaraam mekanismenya. Dana talangan ini dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemerintah," kata Arya, Kamis (14/5/2020).
"Jadi yang benar hanya ada dana talangan (bridging loan) sebesar Rp 8,5 triliun yang disiapkan, gak ada bailout. Jadi ini pinjaman," tegasnya.
Adapun seperti diberitakan sebelumnya maskapai pelat merah ini akan menerima dana senilai total Rp 8,5 triliun dari pemerintah.
Hal ini tertuang dalam dokumen paparan Menteri Keuangan dengan Komisi XI yang diperoleh CNBC Indonesia. Dana tersebut masuk dalam kebijakan pemerintah untuk melakukan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program tersebut disiapkan untuk memberikan stimulus kepada berbagai jenis kalangan usaha mulai dari UMKM, BUMN hingga korporasi.
Garuda memang tengah dilanda kesulitan utang setelah melakukan negosiasi dengan pemegang sukuk perusahaan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membantu keuangan Garuda, terutama dalam membayar utang yang jatuh tempo tahun ini.