Katakini.com - Restoran cepat saji McDonald`s Sarinah kena sanksi denda Rp10 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sanksi dijatuhkan karena restoran bersangkutan melanggar larangan berkerumun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelanggaran itu, seperti diketahui, adalah mengenai kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Hari Minggu (10/5/2020) lalu.
"Atas pelanggaran yang terjadi, diberikan denda administratif maksimal yakni sebesar Rp10 juta oleh manajemen McDonald`s Sarinah melalui Bank DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Arifin menjelaskan pertimbangan penjatuhan sanksi maksimal. Pertama, adalah jumlah orang yang berkumpul banyak dan dibuktikan dengan beberapa alat bukti. Kedua, waktu PSBB yang tidak sebentar (mulai dari 10 April 2020) dengan ditentukan berbagai batasan-batasan yang harus dilakukan sehingga tidak ada alasan untuk belum sosialisasi.
"Ketiga, ada alat bukti yang menunjukan ada kesan mengundang orang-orang datang, karena diumumkan di Instagramnya (IG) untuk datang. Lalu disediakan sarana keramaian seperti kain untuk tandatangan. Menurut kami ini sanksinya tidak bisa minimal. Tapi harus maksimal," ucap Arifin.
Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.
"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," ucapnya.