Katakini.com - Nasib naas menimpa tujuh karyawan Wisma Mulia yang terletak di bilangan Jalan Sungai Pareman 3 Nomor 1, Makassar, Sulawesi Selatan, sudah dua bulan tidak terima gaji. BPJS kesehatan mereka pun otomatis tak terbayarkan.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menyurati pimpinan Wisma Mulia untuk digelar pertemuan bipartit, antara perusahaan dan pekerja.
Wisma Mulia adalah usaha layanan penyewaan kamar dengan jumlah kamar 38 unit.
"Kasihan mereka dua bulan sudah tak terima gaji, gaji pun di bawah UMK (upah minimum kota) Makassar, tidak dibayarkan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan mereka tidak ada," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat (12/06/2020).
Pengacara Makassar yang biasa disapa Sirul ini mengungkapkan, seharusnya mereka sudah diangkat sebagai pegawai tetap mengingat masa kerjanya sudah ada diatas 6 tahun.
Miliadi, satpam Wisma Mulia, berharap dengan kehadiran LKBH Makassar ini dapat membantu memperjuangkan hak sebagai pekerja Wisma mulia.
"Kami ini kasihan selama memasuki 2020 kurang diperhatikan lagi pemilik Wisma Mulia, mulai dari gaji kurang, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bermasalah dan juga tidak mendapatkan THR," kata Satpam yang sudah bekerja 12 tahun ini.