Katakini.com - Direktorat Krimsus Polda Maluku berhasil meringkus Stiven, terduga pelaku penyebar video berkonten pornografi.
"Tim Cyber berhasil meringkus tersangka Stiven pelaku tindak pidana cyber terkait pornografi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso di Ambon, Minggu (14/6/2020).
Eko Santoso menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung AKBP Max Tahya.
"Tersangka diamankan di rumahnya, Negri Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (12/6/2020) pukul 19:00 WIT," kata Eko Santoso.
Saat ini tersanga sudah berada di tahanan Rutan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan protokol COVID-19 dan dinyatakan negatif, dan selanjutnya akan diserahkan tahap dua ke Kajati Maluku.
Stiven diduga melakukan tindak pidana pornografi, yaitu memposting konten porno pada akun media sosial fecebook dan instagram, yang diduga melanggar pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terdakwa juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi tersangka ini sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Maluku," katanya.