Katakini.com – Berkas dari kasus Roy Kiyoshi telah diserahkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan. Artis nyentrik ini terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan Mei 2020 silam. Pihak Kejaksaan saat ini terus memproses penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan lengkap atau P21.
Saat ini Roy Kiyoshi masih berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi yang juga merupakan bagian dari proses hukum.
"Proses rehabilitasi juga merupakan salah satu proses hukum. Ada proses yang dilakukan pada saat proses hukum berjalan, ada juga yang dilakukan pada saat proses hukum tidak berjalan," kata Kompol Vivick, Rabu (17/6).
"Terkait RK proses hukum tetap berjalan, karena barang yang digunakan dilarang oleh hukum selama tidak ada aturan untuk adanya resep dokter," sambungnya.
Diketahui, Roy Kiyoshi telah diamankan dikediamannya oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan terkait kepemilikan 21 butir psikotropika. Berdasarkan hasil tes urine, ia dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis psikotropika benzo.