Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kontrak kerja yang dilakukan antara PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dengan beberapa mitra.
"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi mengenai penyusunan kontrak kerja antara PT DI dengan beberapa mitra dalam kegiatan usaha di PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Adapun dua saksi yang diperiksa tersebut yakni, Manager Order Management PT. Dirgantara Indonesia, Muhammad Faruq dan Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT. Dirgantara Indonesia, Basuki Santoso. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka IRZ (mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani," ujar Ali.Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.