• News

Penyuap Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Penjara

Tim Cek Fakta | Jum'at, 19/06/2020 20:11 WIB
Penyuap Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Penjara Terpidana kasus suap, Sendy Ferico.

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terdakwa kasus suap Aspidum Kejati DKI, Sendy Perico ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Jumat (19/6/2020).

"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, eksekusi ini sesuai dengan putusan majelis hakim atas Sendy Perico yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp350 juta kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta, dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," ungkap Ali.

Adapun suap yang diberikan Sendy bertujuan agar mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara Hary Suanda selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman selaku pengacara Sendy.

Alfin divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti ikut melakukan suap dalam perkara ini.