Katakini.com - Sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta kembali menerima pengunjung. Meski demikian, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 Tahun 2020, tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi pada 8 Juni hingga 2 Juli 2020.
Melalui akun Instagram resminya, Disparekraf menyebut ada sebanyak 11 tempat wisata yang sudah dibuka, antara lain:
1. Museum Sejarah JakartaSedangkan untuk taman wisata luar ruang (outdoor) dan dalam ruang (indoor) seperti Kebun Binatang Ragunan dan Taman Mini Indonesia Indah, mulai dibuka kembali pada hari ini, Sabtu (20/6/2020).
Sementara tempat wisata pantai termasuk Kepulauan Seribu (Jakarta Utara) mulai beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020. Disparekraf menyebut pulau-pulau yang sudah buka antara lain, Pulau Ayer, Pulau Macan, Pulau Bidadari, Pulau Sepa, Pulau Pelangi, dan Pulau Putri.
Dalam surat keputusan di atas, semua tempat wisata yang buka wajib membatasi jumlah pengunjung.
Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen. Pengunjung pun wajib mengenakan masker, mencuci tangan, memperhatikan etika bersin, juga menjaga jarak satu sama lain.