Katakini.com - Supply Chain Indonesia (SCI) berharap Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) membutuhkan integrasi komitmen dari berbagai stakeholder sebagai syarat utama.
“SCI mengapresiasi Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2020. Merealisasikan Inpres tersebut dalam Rencana Aksi 2020-2024, membutuhkan syarat utama saling mengintegrasikan komitmen. Baik antar-K/L pusat/daerah, pelaku usaha, users, maupun masyarakat, untuk merajut pola-pola kolaboratif-produktif,” kata Senior Consultant SCI Dhanang Widijawan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).
Menurut Dhanang, terdapat kemiripan dalam desain dan konstruksi hukum kebijakan Inpres Ekolognas dengan tiga regulasi sebelumnya.
Ketiga regulasi itu yaitu Perpres No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Perpres No. 48/2014 tentang Perubahan Perpres No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, dan Perpres No. 74/2017 tentang Road Map e-Commerce 2017-2019.
Ketiga regulasi itu dan dan Inpres Ekolognas memiliki kesamaan urgensi terkait peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai katalisator yang signifikan untuk menggerakkan (pertumbuhan) aktivitas ekonomi.
Infrastruktur TIK dan Indonesia National Single Window (INSW) dalam Sislognas berperan sebagai penyedia e-Logistik Nasional (e-Lognas). e-Lognas merupakan pengembangan dan integrasi National Single Window (NSW), Customs Advance Trade System (CATS) dan National Integrated Logistics and Intermodal Transportation System (NILITS).
Integrasi mewujudkan pergerakan informasi, barang, dan finansial dapat terdeteksi, tepat waktu (timely), murah (not costly), dan aman (secure). Standar kualitas inilah yang diperlukan dalam konektivitas antar-jejaring logistik ASEAN dan global secara online (one-stop world wide connection and communication of trade messages delivery system).
Dhanang menjelaskan bahwa MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi, selama 15 tahun (2011-2025), sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (2005-2025), dan pelengkap dokumen perencanaan.
Road Map e-Commerce mendorong percepatan dan pengembangan sistem e-commerce nasional, usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan integrasi logistik.
“Inpres Ekolognas mengintegrasikan antar-sektor, antara lain keuangan, perhubungan, perdagangan, dan perindustrian terkait INSW. Integrasi mencakup perizinan, ekspor-impor, logistik, kepelabuhan, distribusi barang, proses bisnis, dan transaksi pembayaran,” tuturnya.
Dhanang berpendapat bahwa efektivitas Inpres Ekolognas masih perlu diuji karena secara empiris terdapat regulasi/lembaga (Sislognas, MP3EI, dan Roadmap e-Commerce) dengan tugas dan fungsi yang mirip.
Implementasi Inpres Ekolognas memerlukan interkoneksitas (benang merah) dengan regulasi dan peran/fungsi kelembagaan sebelumnya.
“Mata rantai interkoneksitas menguatkan integrasi komitmen bersama untuk menata ekosistem logistik nasional secara efisien,” tuturnya.