Katakini.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) anggarkan Rp243,28 miliar untuk bedah (renovasi) rumah sebanyak 13.902 unit bangunan tidak layak huni di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Kami siap melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Jawa Barat pada tahun ini," ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II (BP2PJ2), Kiagoos Egie Ismail, Minggu (5/7/2020).
Menurut Kiagoos, program BSPS merupakan salah satu upaya mengurangi rumah tidak layak huni di daerah. Untuk itu, pihaknya berharap dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat guna pelaksanaan bedah rumah di lapangan.
Program BSPS di Jawa Barat, dilaksanakan dalam dua tahap yakni pertama sebanyak 10.000 unit dan tahap kedua sebanyak 3.902 unit. Seluruh Program BSPS yang dilaksanakan di Jawa Barat adalah Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).
Berdasarkan data, untuk tahap pertama program BSPS di Provinsi Jawa Barat yakni 10.000 unit rumah yang tersebar di Kabupaten Cianjur 2.190 unit, Kabupaten Tasikmalaya 2.575 unit, Kota Tasikmalaya 425 unit, Kabupaten Subang 210 unit, Kabupaten Sukabumi 1.960 unit, Kota Sukabumi 130 unit, Kabupaten Indramayu 1.070 unit, Kabupaten Sumedang 90 unit, Kabupaten Bandung 1.350 unit.
Sedangkan untuk program BSPS tahap kedua akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya 420 unit, Kabupaten Pangandaran 200 unit, Kabupaten Majalengka 200 unit, Kabupaten Garut 80 unit, Kota Bandung 350 unit, Kabupaten Ciamis 200 unit, Kabupaten Kuningan 100 unit, Kota Cirebon 100 unit, Kabupaten Cirebon 630 unit, Kabupaten Indramayu 370 unit, Kabupaten Cianjur 125 unit.
“Setiap unit rumah tidak layak huni yang dibedah mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang,” ujarnya.