Katakini.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan soal kekisruhan terkait rangkap jabatan komisaris di beberapa perusahaan pelat merah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai adanya komisaris BUMN yang masih berstatus pejabat di berbagai lembaga atau institusi lain, termasuk di TNI/Polri, bukan merupakan bentuk rangkap jabatan dan bukan pelanggaran.
Menurutnya, tidak ada aturan yang menyatakan komisaris BUMN dilarang menjadi pejabat di institusi lain, kecuali menjadi anggota direksi pada BUMN, BUMD, atau badan usaha milik swasta. Sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses penunjukkan komisaris BUMN selama ini.
“Tidak ada aturan yang melanggar untuk itu. Seperti Pak Agus Marto [Agus Martowidojo], dia kan antar komisaris bukan komisaris merangkap direktur,” ujar Arya, Senin (6/7/2020).
Seperti diketahui, Agus Martowidojo ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menggantikan Ari Kuncoro. Adapun, sejak awal 2019 lalu hingga saat ini Agus masih menduduki kursi Komisaris Utama perusahaan e-commerce Tokopedia.
Lebih lanjut, Arya menuturkan bahwa istilah rangkap jabatan hanya berlaku bagi pejabat struktural dan perjabat fungsional, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Sementara jabatan komisaris tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Komisaris itu bukan jabatan struktural maupun fungsional, jadi tidak ada rangkap jabatan di sana. Itu prinsip,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai adanya komisaris BUMN yang berasal dari kalangan ASN, TNI, dan Polri, Aria menyebut mereka merupakan representasi wakil pemerintah yang bertugas mengawasi perusahaan-perusahaan milik pemerintah.
“Siapa yang bisa mewakili pemerintah sebagai komisaris, sebagai pengawas, kalau bukan pejabat pemerintah? Kan nggak mungkin pihak swasta atau di luar pemerintah mewakili jadi pengawasnya,” ujar Arya.